Headline Coretan
recent

Cari template Blog

Desa Mencari Pendamping


kucuran dana desa yang begitu besar akan sangat berbahaya jika tanpa adanya program pendampingan yang mengawalnya. Banyak pihak yang meragukan profesionalitas dan integritas aparat desa dalam mengelola dana desa ini. Atas keraguan itu, baik dari LSM, akademisi maupun DPR hingga Bank Dunia merekomendasikan adanya pendampingan seiring implementasi UU Desa yang berbasis pemberdayaan ini.
Pasal 1 UU Desa menegaskan Istilah pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Konsepsi pendampingan desa ini, lebih lanjut dijabarkan dalam PP 43 / 2014 Tentang Peraturan pelaksana UU Desa pasal 128 - 131 dengan sub paragraf Pendampingan Masyarakat Desa. Hal-hal baru yang diatur dalam pasal pendampingan antara lain.

Tugas pendampingan menjadi tugas dari jenjang pemerintah disemua level, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten (pasal 128 ayat 1). Namun pendampingan langsung / pendampingan teknis hanya menjadi tugas SKPD kabupaten sebagai wilayah otonom terdekat dengan desa (pasal 128 ayat 2). Camat sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten, bertugas mengkoordinasikan pendampingan masyarakat desa di wilayah kerjanya (pasal 128 ayat 3).

UU Desa Pasal 68 merinci hak Masyarakat Desa antara lain:
  1. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
  3. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, masyarakat Desa; dan pemberdayaan
  4. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: 1. Kepala Desa; 2. perangkat Desa; 3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau 4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa. e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Kemudian Masyarakat Desa juga berkewajiban:
  1. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
  2. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
  3. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
  4. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
  5. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Pada bulan maret ini Pendampingan desa menjadi tranding topik di kabupaten lamongan hampir semua membicarakan ini baik di warung kopi atau di tempat-tempat yang sekitar kabupaten lamongan jadi tidak salah jika yang minat jadi pendaping desa di kabupaten lamongan sangat banyak tercatat lebih dari 500 orang yang mendaftarkan diri padahal yang di butuhkan hanya 54 di kabupaten lamongan, entah dengan misi apa saya juga belum begitu tau , apa tuntutan kebutuhan semakin tinggi ,apa gajinya tinggi ataupun penganguran di kabupaten lamongan semakin tinggi.

Yang menjadi kehawatiran bukan hanya pejabat yang memainkan dana bantuan desa itu bisa jadi para pendamping yang nantinya terpilih akan juga ikut bermain dan kerjasama dengan pejabat desa demi mendapatkan keuntungan pribadi.bisa saja para pendamping bermain dengan dana bantuan itu karan dana yang nantinya akan turun ke desa pun nominalnya lumayan fantastik untuk 1 desa, yang selanjutnya dengan gaji para pendamping desa yang relatif sedikit ini akan memacu para oknum pendamping desa akan ikut korupsi, dengan demikian harusnya untuk seleksi pendamping desa ini harus lebih selektif terhadap calon pendamping desa yang akan di pilih, semoga saja niat mereka untuk mengawal dana yang turun ke desa sehingga dapat di optimalkan dengan sebagaimana mestinya.
Unknown

Unknown

Powered by Blogger.