Pagi hari sekitar jam 04:30 berangkat dari ujung utara lamongan setelah menyelesaikan diskusi dengan Komite Uniersitas Maulana Ishaq lamongan (UMI) saya langsung tancap gas ke surabaya untuk menyelesaikan pekerjaan yang semat tertunda beberapa minggu yaitu ketemu Bpk Sucipto Sekertaris Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, dengan kondisi jalanan becek karena habis hujan di perjalanan sepeda motor yang saya kendarai ternyata BAN depan gembos dan mintak tambahan angin karena masih pagi semua jasa pengisian angin kendaraan masih tutup dan saya mencari SPBU terdekat di sepanjang perjalanan menuju surabaya mulai dari SPBU yang berada di jalan Deket wetan lamongan tapi ternyata tidak ada alat pengisian angin fasilitas disana jauh dari harapan dan standart minimum pendirian SPBU ahirnya aya meneruskan perjalanan menuju surabaya dengan harapan nanti ketemu SPBU terdekat agar BAN saya dapat amunisi tambahan anggin agar perjalanan bisa tenang karna mengingat kontruski jalan yang becek dan berlubang di SPBU kedua yang saya temui juga sama tidak ada fasilitas untuk pengisian anggin ahirnya saya memberanikan diri untuk menanyakan pada karyawan SPBU penjaga tapi sayang pejaga bilang alat pengisianya sudah rusak, dua kali kecewa di SPBU sepanjang jalan lamongan ternyata tidak ada fasilitas umum karena tidak ketemu dengan SPBU ahirnya perjalanan sampai pada kabupaten Gresik belum juga ketemu dengan pengisian anggin yang ada di SPBU dan sayang nya di Gresik pun sama tidak ada fasilitas pengisian anggin.
Dengan Pengalaman ini saya berfikir untuk mencari referensi untuk fasilitas umum yang wajib di miliki SPBU dalam menjalankan operasional kalau saya mengkutip dari website pertamina bisa di lihat di link SPBU ini.
Sarana dan Prasarana Standar yang Wajib dimiliki Oleh Setiap SPBU
Sarana pemadam kebakaran:
Sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
Sarana pemadam kebakaran:
Sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
Sarana lindungan lingkungan:
Instalasi pengolahan limbah.
Instalasi oil catcher dan well catcher:
Saluran yang digunakan untuk mengalirkan minyak yang tercecer di area SPBU kedalam tempat penampungan.
Instalasi sumur pantau:
Sumur pantau dibutuhkan untuk memantau tingkat polusi terhadap air tanah di sekitar bangunan SPBU yang disebabkan oleh kegiatan usaha SPBU.
Saluran bangunan/drainase sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
Sistem Keamanan:
Memiliki pipa ventilasi tangki pendam;
Memiliki ground point/strip tahan karat;
Memiliki dinding pembatas/pagar pengaman;
Terdapat rambu-rambu tanda peringatan.
Sistem Pencahayaan:
SPBU memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM;
Papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara.
Peralatan dan kelengkapan filling BBM sesuai dengan standar PT. Pertamina berupa:
Tangki pendam;
Pompa;
Pulau pompa.
Duiker, dibutuhkan sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU
Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
Lambang PT. Pertamina
Generator
Racun Api
Fasilitas umum:
Toilet;
Mushola;
Lahan parkir.
Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
Lambang PT. Pertamina
Generator
Racun Api
Fasilitas umum:
Toilet;
Mushola;
Lahan parkir.
Instalasi listrik dan air yang memadai
Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
Dilarang merokok;
Dilarang menggunakan telepon seluler;
Jagalah kebersihan;
Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
Dilarang merokok;
Dilarang menggunakan telepon seluler;
Jagalah kebersihan;
Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
Dalam website jelas terterah semua fasilitas umum harus wajib di miliki oleh SPBU sesuai dengan peraturan pendirian SPBU seharusya PERTAMNA dalam hal ini sebagai badan yang menanunggi SPBU harus mengkaji ulang izin operasional yang telah di keluarkan dan menindak dengan tegas yang tidak mentaati peraturan.